Pasal 4
BAB 3 — PROSES PENGUSULAN INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
(1) Direktur Pembina Industri memberikan informasi kepada Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri tentang fasilitas BM DTP. (2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri mengajukan usulan Industri Sektor Tertentu yang akan mendapatkan fasilitas BM DTP kepada Direktur Pembina Industri. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri atau ketua asosiasi Industri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat jumlah nilai impor Barang dan Bahan, serta jumlah nilai BM DTP yang diusulkan, dengan melampirkan rencana kebutuhan impor barang 1 (satu) tahun. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format rencana kebutuhan impor barang 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
