Pasal 5
BAB 3 — PROSES PENGUSULAN INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
(1) Direktur Pembina Industri melakukan analisis terhadap permohonan Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna melihat kesesuaian kriteria penilaian Industri, kriteria Barang dan Bahan, perhitungan usulan alokasi
pagu anggaran BM DTP, dan realisasi pemanfaatan pagu anggaran BM DTP tahun sebelumnya bagi Industri yang sudah mendapatkan fasilitas BM DTP. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pembina Industri dapat meminta Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri untuk memberikan penjelasan terkait usulan BM DTP. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Pembina Industri untuk menyetujui atau menolak permohonan BM DTP.
