Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian: a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/ atau melindungi kepentingan konsumen; b. meningkatkan daya saing; c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan d. meningkatkan pendapatan negara. (2) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. (3) Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh). (4) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri; b. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan Industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait. (5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan: a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; c. Barang dan Bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan; atau d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak berlaku atas impor Barang dan Bahan oleh Industri Sektor Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan SKA. (7) BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang: a. berasal dari luar daerah pabean; b. dikeluarkan dari gudang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; atau c. berasal dari luar daerah pabean yang ditimbun di pusat logistik berikat untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean guna mendukung kegiatan Industri yang mendapat BM DTP; atau d. berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan dari tempat lain, yang oleh peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai tempat yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Barang dan Bahan untuk mendukung kegiatan Industri yang mendapat BM DTP.
