Pasal 37
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Perusahaan Industri wajib menyusun laporan realisasi impor Barang dan Bahan Tertentu yang diperoleh melalui fasilitas BM DTP dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi impor dari awal bulan sampai dengan akhir bulan sebelumnya, disertai surat pernyataan bermeterai penerimaan BM DTP yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan serta fotokopi Persetujuan Impor Barang atas impor dari awal bulan sampai akhir bulan sebelumnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri internasional, Direktur Pembina Industri, dan Sekretaris Direktorat Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 6 Januari tahun berikutnya.
