PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 36
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh tim pengawas atau bersama-sama dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
