PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 35
BAB 8 — BIAYA JASA VERIFIKASI
Biaya jasa verifikasi dibebankan kepada Perusahaan Industri dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya Verifikasi Industri paling tinggi sebesar 1% (satu persen) dari realisasi nilai impor; dan b. biaya Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri berdasarkan kesepakatan perusahaan pemohon dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
