PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 34
BAB 7 — TIM PENILAI LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi mempunyai tugas: a. menyusun kriteria dan panduan penilaian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menilai calon Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui sayembara; c. membuat berita acara hasil penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; d. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian tertinggi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan e. melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.
