PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 31
BAB 6 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan telah melaksanakan tugasnya dengan baik, penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi tetap dilanjutkan. (2) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
