PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 30
BAB 6 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Lembaga Pelaksana Verifikasi ditetapkan oleh Menteri.
