Pasal 29
BAB 6 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri pada akhir
periode pemberian fasilitas BM DTP kepada Menteri Perindustrian u.p. Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri internasional dan Direktur Jenderal Pembina Industri, yang terdiri atas: a. pelaksanaan Verifikasi Industri yang memuat paling sedikit:
data perusahaan yang telah diverifikasi;
rencana dan realisasi importasi Barang dan Bahan; dan
rencana dan realisasi hasil produksi; b. analisis biaya dan manfaat dari pemberian fasilitas BM DTP terhadap perkembangan masing-masing kelompok Industri Produk Tertentu termasuk Industri Penunjang; c. analisis perkembangan Industri Produk Tertentu yang mencakup:
pertumbuhan Industri Penunjang;
pertumbuhan investasi baru;
peningkatan kemampuan produksi Industri;
peningkatan ekspor;
peningkatan penjualan dalam negeri; dan
peningkatan penyerapan tenaga kerja; d. analisis dampak pemanfaatan fasilitas BM DTP bagi perkembangan Industri nasional; dan e. data atau informasi atau keterangan Perusahaan Industri yang telah mengajukan Verifikasi Industri apabila dibutuhkan. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib membuat sistem informasi terpadu yang memuat data dan informasi hasil Verifikasi Industri yang dapat diakses oleh Instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi dilarang memberikan data atau informasi atau keterangan kepada pihak manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri
internasional dan Direktur Jenderal Pembina Industri atas nama Menteri Perindustrian.
