PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 32
BAB 6 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Dalam hal Menteri telah MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan sayembara ulang. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperkenankan untuk mengikuti sayembara ulang.
