Pasal 25
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha;
b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya; c. izin usaha Industri/tanda daftar Industri; d. surat domisili perusahaan; e. nama Barang dan Bahan berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun; f. sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi; g. alur proses dan daftar alat produksi/mesin untuk tiap tahapan proses; h. data penjualan dan data produksi, bagi produsen yang telah melakukan penjualan atas produksinya; dan/atau i. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri untuk diverifikasi kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, berupa data dan dokumen tentang:
- kemampuan produksi;
- realisasi produksi;
- deskripsi produk;
- Barang dan Bahan;
- perencanaan mutu produk;
- kemampuan pengiriman (delivery);
- peralatan inspeksi dan pengujian;
- realisasi penjualan; dan
- rekapitulasi desain dan pengujian produk.
b. menyerahkan contoh (sample) produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
