Pasal 26
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan kemampuan produksi; c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi; d. pemeriksaan desain dan pengujian produk akhir; dan e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar. (2) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. nama, jenis dan spesifikasi produk, nomor pos tarif/harmonized system code; c. kemampuan produksi meliputi mesin, tenaga kerja, Barang dan Bahan, organisasi dan manajemen; dan d. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi. (4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu bahan masukan dalam pemberian fasilitas BM DTP.
