PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 24
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
Dalam hal terdapat Perusahaan Industri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas BM DTP tahun anggaran berjalan, Perusahaan Industri dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri untuk dilakukan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
