PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 23
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Perusahaan Industri wajib menggunakan Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas BM DTP sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan. (2) Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP dilarang:
a. memindahtangankan Barang dan Bahan kepada pihak lain; dan
b. mensubkontraktor sebagian kegiatan produksi yang bukan kegiatan utama untuk dikerjakan.
