Pasal 22
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan perubahan rencana impor barang selama belum melakukan importasi terhadap Barang dan Bahan. (2) Terhadap perubahan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri. (3) Berdasarkan hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI amandemen. (4) Dalam hal perubahan rencana impor barang dilakukan sebelum pengajuan untuk memperoleh BM DTP kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri tanpa menerbitkan SKVI amandemen. (5) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) dilakukan berdasarkan permohonan Perusahaan Industri.
