PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 21
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan penambahan rencana impor barang selama: a. pagu anggaran untuk Industri Sektor Tertentu masih tersedia; dan b. kapasitas produksi yang tertera dalam izin usaha industri masih mencukupi. (2) Mekanisme penambahan rencana impor barang dilakukan sesuai dengan mekanisme pengajuan rencana impor barang.
