Pasal 20
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
Dalam rangka Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Perusahaan Industri wajib: a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menyerahkan contoh Barang dan Bahan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Barang dan Bahan; c. melaporkan setiap realisasi importasi Barang dan Bahan yang menggunakan fasilitas BM DTP yang dilengkapi dengan fotokopi dokumen berupa:
bukti penerimaan negara;
lembar kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual;
lembar pemotongan jumlah Barang dan Bahan; dan
lembar pemotongan nilai total BM DTP yang telah dibubuhkan cap dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal; d. melaporkan data produksi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal secara online melalui SIInas Kementerian Perindustrian; e. mengikuti ketentuan yang berlaku atas sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan f. menaati ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
