Pasal 19
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya pada akhir periode pemberian fasilitas BM DTP; dan b. penyusunan Laporan Hasil Verifikasi Akhir. (2) Laporan hasil Verifikasi Akhir paling sedikit memuat: a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan; b. jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan c. kondisi perusahaan sesudah pemberian fasilitas BM DTP, yang memuat:
data produksi;
penjualan;
tenaga kerja;
modal usaha;
pembayaran Pajak selama pemanfaatan BM DTP berdasarkan surat setoran pajak dan/atau surat pembayaran pajak tahunan; dan
total bea masuk yang dibayarkan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (3) Laporan hasil Verifikasi Akhir disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Akhir dan dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap akhir.
