Pasal 18
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada saat pertengahan periode terhitung sejak diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Industri yang mendapatkan BM DTP. (2) Verifikasi Produksi meliputi: a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya, yang dilakukan pada pertengahan periode pemberian fasilitas BM DTP; dan b. penyusunan laporan hasil Verifikasi Produksi. (3) Laporan hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan; b. realisasi jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; c. persediaan Barang dan Bahan pada saat Verifikasi Produksi; dan d. data tenaga kerja yang terkait dengan produksi. (4) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Produksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Produksi dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap produksi. (5) SKVI tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Perusahaan Industri.
