Pasal 17
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Perusahaan Industri dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap; b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, rencana produksi, serta kapasitas produksi; dan c. penyusunan laporan hasil Verifikasi Awal. (2) Laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. rekomendasi mengenai Barang dan Bahan yang memuat:
nama;
spesifikasi teknis;
nomor pos tarif/harmonized system code;
jumlah kebutuhan rencana impor barang; dan
nilai BM DTP yang dibutuhkan; c. penetapan Konversi penggunaan Barang dan Bahan; dan d. kapasitas produksi. (3) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Awal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Awal dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap awal.
(4) Perusahaan Industri membuat rencana impor barang berdasarkan SKVI tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
