PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Penyediaan instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. saluran air limbah dari Tenan ke instalasi pengolahan air limbah; b. instalasi pengolahan air limbah terpadu yang memiliki parameter kunci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. saluran pembuangan air limbah yang telah diolah ke badan air penerima. (2) Badan air penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa sungai, rawa, danau, atau laut.
