PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Penyediaan saluran drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. jaringan drainase yang saling terhubung antara jaringan drainase primer dengan sistem pembuangan; dan b. jaringan drainase terpisah dengan jaringan air limbah.
