PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Penyediaan instalasi pengolahan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan tersedianya air baku untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.
