PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Penyediaan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. jalan utama:
- 2 (dua) jalur 1 (satu) arah dengan lebar 2 x 7 m (dua kali tujuh meter); atau
- 1 (satu) jalur 2 (dua) arah dengan lebar 8 m (delapan meter); b. jalan lingkungan 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 meter; c. perkerasan berupa aspal atau beton; d. terintegrasi dengan jalur logistik; dan e. mempunyai perlengkapan jalan paling sedikit berupa:
- rambu;
- marka; dan
- penerangan jalan umum. (2) Perlengkapan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, termasuk untuk jalur evakuasi dan titik kumpul evakuasi bencana.
