PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 22
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi: a. penyusunan rencana pemantauan emisi; dan b. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi. (2) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
