PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 21
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi penanganan sampah yang berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
