PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 23
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Aspek manajemen dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengelolaan Kawasan Industri; dan b. pelayanan kepada Tenan.
