PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 48
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf j adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyedikan dan mengolah bahan pustaka; b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi; c. memelihara bahan pustaka; d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan; dan e. mengelola repositori. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
