Pasal 47
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study. (2) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; b. mengembangkan kerjasama link and match dengan industri nasional dan multinasional; c. mengembangkan kerjasama internasional; d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. membina dan memberdayakan Alumni; f. mengelola tracer study; dan g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni. (3) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
