Pasal 49
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stake holder. (2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengelola informasi publik; b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan AK-TEKSTIL SOLO dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional; c. membina hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan (stakeholder); d. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial AK-TEKSTIL SOLO; e. mengelola warta AK-TEKSTIL SOLO online; f. membentuk, membina, dan mengelola Tim
Protokoler; dan g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
