Pasal 43
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai fungsi, tugas dan kewenangan: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara; e. menghimpun dan menelaah
peraturan perundang-undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; f. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan,
keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; g. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; h. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni; i. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan j. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Keuangan dan Anggaran; b. Koordinator Sumber Daya Manusia; c. Koordinator Rumah Tangga; d. Koordinator Barang Milik Negara e. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan; f. Koordinator Administrasi Akademik; dan g. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Seminar, dan Sidang. (3) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari- hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
