Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan
pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran.
(2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sangsi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai AK-TEKSTIL SOLO; c. menganalisis kebutuhan SDM dan membuat rencana induk (masterplan) pengembangan SDM AK-TEKSTIL SOLO; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai AK-TEKSTIL SOLO; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia AK- TEKSTIL SOLO; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai ketatausahaan,
dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan AK- TEKSTIL SOLO; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan e. mengelola dan melaksanakan kearsipan. (4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (5) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan; (6) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf f mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik; b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa; legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan d. mengelola kegiatan ujian semester. (7) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 43 ayat (2) huruf g mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, surat pembimbing tugas akhir; dan b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
