Pasal 42
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi AK-TEKSTIL SOLO di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas dan kewenangan: a. merumuskan kebijakan SPMI AK-TEKSTIL SOLO;
b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel; c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu AK-TEKSTIL SOLO; d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra. (3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
