PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 6
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan/menolak Rekomendasi.
