PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 5
Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan ketentuan bagi: a. Perusahaan rekondisi dan atau perusahaan remanufakturing melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing;
- Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit;
- Hasil Survey kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- Bukti surat permintaan dan surat pernyataan bermaterai cukup dari Perusahaan pemakai langsung dalam negeri; dan
- Bukti kemampuan pelayanan purna jual. b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Copy Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Copy Angka Pengenal Impor (API);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit yang meliputi: a) nama barang modal; b) tipe barang modal; dan c) tahun pembuatan; serta
- surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap). c. Perusahaan pemakai langsung dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Copy Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Copy Angka Pengenal Impor (API);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit yang meliputi:
a) nama barang modal; b) tipe barang modal; dan c) tahun pembuatan; serta 5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap).
