Pasal 60
(1) Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (4) Bj LASW dan BJ LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (5) Bj LASW dan BJ LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan
tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
- Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
