Pasal 59
(1) Bj LAS yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LASW dan/atau Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LASW dan/atau Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
- Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
