PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 90
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan AK-Manufaktur Bantaeng untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
