PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 89
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Direktur menyusun usulan tarif pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
