Pasal 91
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual; (2) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan AK- Manufaktur Bantaeng. (3) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AK- Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
