Pasal 53
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m merupakan unit yang mengelola model pembelajaran berbasis produksi yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri. (2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri; b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri; c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri; d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/laboratorium; e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; dan f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory. (3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) koordinator, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
