Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi. (2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di AK-Manufaktur Bantaeng untuk sertifikasi profesi. (3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari- hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur. (4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. manajer administrasi; b. manajer mutu; dan c. manajer sertifikasi.
