Pasal 51
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator AK-Manufaktur Bantaeng 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a mempunyai tugas; a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi; b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0. (2) Koordinator Pusat Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b mempunyai tugas; a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng; d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen AK-Manufaktur Bantaeng; e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan
pengamanan sistem informasi manajemen AK- Manufaktur Bantaeng; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen AK-Manufaktur Bantaeng; g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
