PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, politeknik, kementerian atau lembaga negara bukan kementerian; dan
b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator bisnis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
