Pasal 45
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma dalam sebagian atau satu cabang ilmu. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur; b. menyusun rencana strategis Program Studi yang mengacu pada renstra AK-Manufaktur Bantaeng; c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran Program Studi berdasarkan renstra; d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Program Studi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi; f. menyusun jadwal perkuliahan; g. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan; h. menilai kinerja Dosen; i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen; j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum program studi; k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi Program Studi; l. meningkatkan akreditasi dan reputasi program studi; m. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder); dan
n. menyampaikan laporan kinerja Program Studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program diploma dua yang terdiri atas: a. Program Studi Teknik Perawatan Mesin; b. Program Studi Teknik Listrik dan Instalasi; dan c. Program Studi Analisis Kimia. (4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
