Pasal 46
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia AK-Manufaktur Bantaeng dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat; e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian; f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi AK-Manufaktur Bantaeng; g. meningkatkan relevansi program AK-Manufaktur Bantaeng sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan; i. mengelola jurnal AK-Manufaktur Bantaeng; dan j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng dengan menerapkan cek plagiarisme. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
