Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan. (2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik; b. mengoordiniasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester. (3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, surat pembimbing tugas akhir; dan b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang. (4) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. Menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengkoordinir pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (5) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf e mempunyai tugas : a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai AK- Manufaktur Bantaeng; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan
membuat masterplan pengembangan sumber daya manusia AK-Manufaktur Bantaeng; d. mengkoordinir pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai AK-Manufaktur Bantaeng; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia AK- Manufaktur Bantaeng; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (6) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf f mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan e. mengelola dan melaksanakan kearsipan. (7) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf g mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang barang milik negara; c. mengkoordinir pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data
barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
