Pasal 43
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf e mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pengelolaan dan Pemeliharaan barang milik negara; e. pengelolaan pelaksanaan administrasi umum; f. pengelolaan pelaksanaan administrasi akademik; g. pengelolaan pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan Alumni; dan h. pengelolaan sistem informasi akademik, kemahasiswaan, administrasi umum, dan keuangan dan informasi publik. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni; b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik industri, tugas akhir, seminar, dan sidang; d. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; e. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; f. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan g. mengelola dan memelihara terhadap barang milik negara; (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan; b. Koordinator Administrasi Akademik; c. Koordinator Administrasi Praktik Industri, Seminar, dan Sidang; d. Koordinator Keuangan dan Anggaran; e. Koordinator Sumber Daya Manusia; f. Koordinator Rumah Tangga; dan g. Koordinator Barang Milik Negara. (4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
