Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan SPPT- SNI melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai Importir. (4) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perwakilan Perusahaan harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri yang meliputi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan yang meliputi:
- fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
- Nomor Induk Berusaha;
- surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan
- surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan tanggung jawab terhadap peredaran Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib. (5) Dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan dengan ketentuan: a. IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dapat menggunakan izin sejenis; dan b. IUI atau izin sejenis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam hal Perwakilan Perusahaan berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Nomor Induk Berusaha.
